Dekopin dalam refleksi akhir tahun (7/1), mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersatu menolak segala ketergantungan perekonomian nasional terhadap investor-investor asing yang semakin menguasai perekonomian nasional, namun disamping itu Dekopin juga tidak menolak kerjasama dengan pihak asing (bukan anti-asing) ditengah kerangka era keterbukaan ekonomi tingkat global saat ini. Akan tetapi era ini merupakan kesempatan untuk memperkuat potensi ekonomi domestik secara kompetitif untuk memperkuat dasar ekonomi nasional sehingga dapat bersaing di tingkat dunia.
Penguatan potensi nasional dalam hubungan antar Negara sangat diperlukan agar dapat bersaing secara setara, namun kondisi potensi nasional saat ini yang masih sangat lemah telah membuat ketergantungan tehadap para pemodal besar dari luar negeri untuk investasi di Negara kita sangat besar, situasi ini menjadikan kedaulatan ekonomi nasional terpuruk, berdasarkan hal tersebut maka Dekopin merasa perlu untuk menjaga kedaulatan ekonomi nasional yang tali-temali dengan kedaulatan politik.
Upaya pendistribusian kembali aset produktif sebagai dasar pembangunan ekonomi yang berkeadilan menjadi solusi utama, yang diantaranya; Penataan dan penguasaan aset strategis berupa tanah dan lokasi usaha, akses kepada pembiayaan, pengembangan sektor pendidikan kewirausahaan dan keterampilan, terselengaranya jaringan informasi dan komunikasi secara terintegrasi, akses kepada perkembangan riset dan teknologi, dan integrasi antara sektor hulu dari kegiatan ekonomi rakyat dengan sektor hilir yang berupa penguasaan industri pengolahan dan pemasarannya, sehingga dapat memacu perkembangan perekonomian rakyat dan mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional menjadi lebih baik.
Untuk membangun kedaulatan ekonomi nasional Dekopin mengharapkan tindakan nyata yang harus sesegera mungkin diwujudkan oleh seluruh komponen bangsa baik dalam kebijakan publik maupun tingkat mikro ekonomi rakyat sebagai dasar pemberdayaan dan perkembangan kemandirian di tingkat nasional.
Koperasi merupakan salah satu wadah “kunci” yang harus ditingkatkan perannya untuk agenda pemberdayaan ekonomi rakyat secara kolektif, Revolusi koperasi harus diwujudkan sebagai bagian agenda nasional, dimana dalam memperkuat pangsa ekonomi rakyat Dekopin telah mendorong upaya terselenggaranya Program Aksi Dekopin, dan telah dicanangkan oleh Presiden RI sebagai agenda Dewan Koperasi Indonesia pada puncak perayaan Hari koperasi ke-59, 12 Juli 2006 yang lalu di Pekalongan.
Secara Khusus Dekopin meminta agar penguasaan Negara terhadap aset strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak dapat diwujudkan untuk terjaminnya situasi pemanfatan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.(JMH)
- Memantapkan
kelembagaan DEKOPIN sehingga mampu secara efektif menjalankan
fungsinya, yakni (i) memperjuangkan cita-cita, nilai-nilai, dan prinsip
koperasi; (ii) mewakili gerakan koperasi, baik di dalam maupun di luar
negeri; dan (iii) sebagai mitra pemerintah dalam rangka mewujudkan
pembangunan koperasi di Indonesia. - Meningkatkan
kemampuan DEKOPIN dalam melayani kebutuhan gerakan koperasi, khususnya
dalam membantu mengatasi masalah dan kendala yang dihadapi gerakan
koperasi. - Secara proaktif ikut serta dalam
penyusunan strategi dan implementasi kebijakan pengembangan kinerja
koperasi melalui program penciptaan iklim usaha yang kondusif dan
peningkatan akses pada sumberdaya produktif.
- Meningkatnya
kemampuan DEKOPIN dalam mengkonsolidasi dan mengintregasikan segenap
potensi gerakan koeprasi ke dalam satu simpul perjuangan. - Mengkatnya
kemampuan seluruh perangkat organisasi DEKOPIN dalam mengembangkan
kerja sama baik dengan pemerintah, maupun dengan organisasi gerakan
koperasi internasional. - Meningkatnya
kemampuan DEKOPIN dalam membangun opini tentang koperasi, khususnya
dalam rangka meningkatkan apresiasi masyarakat dalam berkoperasi.
- Agar
DEKOPIN dapat secara optimal menjalankan fungsi dan perannya, maka
dalam tahap awal pelaksanaan program kerja DEKOPIN lebih dititik
beratkan pada upaya konsolidasi organisasi. Upaya ini antara lain akan
dilakukan melalui penataan kembali keanggotaan koperasi pada DEKOPIN,
melengkapi sarana prasarana organisasi, dan mulai menggulirkan
kebijakan kemandirian pembelanjaan organisasi melalui iuran anggota. - Selama
ini mulai terasa terdapat kesenjangan hubungan DEKOPIN dengan
anggotanya. Hal ini dapat ditandai dengan rendahnya tingkat
partisipasi gerakan koeprasi dalam setiap program DEKOPIN. Karena itu
intensitas komunikasi antara DEKOPIN Pusat dengan Induk
Koperasi/Koperasi Sekunder tingkat nasional, DEKOPIN Wilayah dengan
Pusat/Gabungan Koperasi tingkat propinsi, dan DEKOPIN Daerah dengan
koperasi primer perlu lebih ditingkatkan secara terukur. Upaya ini
akan ditempuh dengan cara melibatkan gerakan koperasi secara langsung
dalam seluruh pelaksanaan program kerja, baik di tingkat DEKOPIN Pusat,
DEKOPIN Wilayah, dan DEKOPIN Daerah. - Kaderisasi
di kalangan koperasi dan peningkatan peran perempuan dalam berkoperasi
dan di dalam gerakan koperasi perlu terus dilanjutkan. Upaya untuk
mendorong dan memberikan kesempatan bagi generasi muda dan perempuan
untuk berkiprah dalam koperasi harus terbuka seluas-luasnya. Dengan
kebijaksanaan ini, diharapkan agar pada setiap jenjang kepemimpinan dan
perangkat organisasi DEKOPIN terdapat unsure perempuan dan generasi
mudanya.
- Semakin
kuatnya posisi DEKOPIN dalam mempengaruhi kebijakan pembangunan,
khususnya dalam rangka penciptaan iklim usaha yang kondusif dan
peningkatan akses pada sumberdaya produktif. - Meningkatnya
kerja sama advokasi antara gerakan koperasi dan instansi pemerintah,
infrastruktur politik, organisasi kemasyarakatan, dan LSM/LPSM. - Meningkatnya layanan dan konsultasi hokum pada anggota DEKOPIN.
- Proaktif
dalam mengajukan rancangan kebijakan pembangunan dan peraturan
perundang-undangan yang mendukung pertumbuhan demokrasi ekonomi. - Melakukan
kajian dan menilai berbagai kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan
pemerintah yang dirasakan merugikan kepentingan koperasi. - Melaksanakan langkah-langkah strategis dalam rangka mendorong pembudayaan koperasi di kalangan masyarakat.
- Melakukan
advokasi terhadap koperasi-koperasi yang dipandang sudah tidak sesuai
dengan jati diri koperasi dan atau tidak dapat lagi melaksanakan
prinsip-prinsip koperasi secara utuh dan konsisten. - Melakukan
pengkajian dan pembuatan rekomendasi bagi kelembagaan dan bisnis
koperasi, seperti penyusunan konsep operasional model-model
penggabungan dan peleburan koperasi, termasuk aspek organisasi dan
manajemen, hokum perikatan, proses revaluasi kekayaan koperasi, dan
kepentingan-kepentinga anggota lainnya, menyusun dan memasyarakatkan
etika dan moral bisnis koperasi, serta mengkaji, melakukan uji coba dan
mengimplementasikan penerapan standarisasi mutu produk dan layanan
koperasi terhadap anggotanya.
- Semakin solidnya organisasi DEKOPIN Pusat, DEKOPIN Wilayah, dan DEKOPIN Daerah.
- Semakin tertatanya system keanggotaan koperasi pada DEKOPIN.
- Meningkatnya kontribusi gerakan koperasi dalam membiayai program-program DEKOPIN.
- Konsolidasi organisasi DEKOPIN Pusat, DEKPOIN Wilayah, dan DEKOPIN Daerah yang mencakup:
- Meningkatkan sarana dan prasarana organisasi, baik di tingkat DEKOPIN Pusat, DEKOPIN Daerah, dan DEKOPIN Daerah.
- Meneruskan program registrasi dan sertifikasi anggota dengan titik tekan pada kelayakan organisasi dan keabsahan keanggotaan.
- Menetapkan
kebijakan pembayaran iuran anggota, dengan target tahun 2010
sekurang-kurangnya 30% pembelanjaan organisasi DEKOPIN pada semua
tingkatan berasal dari kontribusi gerakan koperasi. - Membentuk kelembagaan DEKOPIN Wilayah dan DEKOPIN Daerah pada propinsi dan kabupaten/kota yang baru terbentuk.
- Meningkatkan
peranan generasi muda dalam koperasi antara lain melalui program
perkaderan yang terstruktur, dan pola rekruitmen kepemimpinan koperasi
yang baku. - Meningkatkan fungsi layanan Badan
Khusu/Lembaga DEKOPIN antara lain dengan memberikan dukunga kegiatan
dan melakukan reorganisasi disesuaikan dengan masa kerja Pimpinan
DEKOPIN.
- meningkatnya pelayanan jaringan informasi bisnis dan data.
- Mengefektifkan fungsi layanan situs www.dekopin.coop dan www.dekopin.org, khususnya dalam pengintegrasian saluran komunikasi antar DEKOPIN Pusat, DEKOPIN Wilayah, dan DEKOPIN Daerah.
- Meluncurkan
sarana komunikasi melalui SMS Gate bekerja sama dengan seluruh operator
telepon, sebagai media penyebaran informasi, penampunyan aspirasi, dan
penyerapan opini seperti melalui jajak pendapat (polling) - mengembangkan kegiatan-kegiatan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk pengembangan bisnis koperasi.
- memastikan
penerbitan media DEKOPIN (Pusat Informasi Perkoperasian – PIP) secara
berkala, dengan muatan yang lebih dalam hal penyampaian misi DEKOPIN. - membangun backbone sitem jaringan informasi DEKOPIN bekerja sama dengan PT. Telkom Indonesia Tbk.
- Semakin berkembangnya koperasi-koperasi yang benar-benar berbasis ekonomi anggota.
- Semakin meningkatnya kerja sama dan fasilitasi kemitraan antar badan usaha yang menjamin tetap tagaknya demokrasi ekonomi.
- Berkembanynya
sistem dan organisasi jaringan perdagangan dan distribusi koperasi
secara regional, jaringan simpan pinjam antar KSP/USP, serta pemasaran
hasil produksi koperasi
- Mengembangan dan mempromosikan koperasi-koperasi berbasis ekonomi anggota, seperti usaha ritel untuk koperasi konsumen.
- Mengembangkan kegiatan KSP/USP yang berskala nasional dan terhubung secara online, dan dapat melakukan kegiatan interlanding antar koperasi secara nasional.
- Merancang
kebijakan dan menyususn usulan model pengembangan infra struktur dunia
usaha nasional yang berkait dengan kepentingan koperasi, terutama pada
sector perdagangan dan distribusi, agr industri, saprotan, perkebunan,
pertambangan umum, perikanan laut, dan jasa perhubungan. - Merancang kebijakan dalam rangka mendorong koperasi untuk ikut memanfaatkan peluang penyediaan perumahan bagi rakyat.
- Menyusun
konsep operasional dan proyek percontohan penyatuan potensi produksi,
pemasaran dan distribusi, serta pengadaan permodalannya, dalam satu
simpul bisnis yang dimiliki dan untuk kepentingan koperasi.
- Meningkatnya
koordinasi dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan pendidikan
perkoperasian, baik oleh gerakan koperasi maupun antar instansi/lembaga
pemerintah. - Meningkatnya keswadayaan gerakan
koperasi dalam program pengembangan SDM melalui kegiatan pendidikan,
[pelatihan, dan penyuluhan. - Meningkatnya kemampuan LAPENKOP, IKOPIN, dan lembaga pendidikan lain dalam penyiapan SDM koperasi yang berkualitas.
- Memantapkan
program LAPENKOP dengan titik tekan pada kegiatan pendidiakn anggota
pada sekurang-kurangnya separuh dari jumlah anggota yang telah
terdaftar sebagai anggota DEKOPIN. - Merancang
kebijakan yang apat mengintegrasikan kegiatan pendidikan perkoperasian
baik oleh pemerintah maupun gerakan koperasi ke dalam sistem LAPENKOP. - Menyususn rancangan rencana kebutuhan SDM koeprasi secara nasional beserta system implementasinya yang mengikat semua pihak.
- Memberikan
dukungan dan fasilitasi dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat
dalam melaksanakan kegiatan pendidikan perkoperasian.
- Meningkatnya kerja sama dengan organisasi/lembaga gerakan koperasi internasional.
- Semakin
mantapnya kerja sama dengan aliansi dengan organisasi gerakan koprasi
internasional dan badan-badan internasional di Indonesia.
B. Program Pokok
- Memantapkan posisi DEKOPIN di dalam organisasi koperasi internasional, khususnya ICA.
- Aktif
mengikuti kegiatan organisasi koperasi internasional, dan mengusahakan
seluas-luasnya kegiatan perkoperasian berskala internasional di
Indonesia. - Melakukan kajian dan penyebaran
informasi perkembangan koperasi internasional, terutama yang berkaitan
dengan organisasi dan usahanya. - Menyebarkuaskan
perkembangan koperasi Indonesia, sekaligus dalam rangka meningkatkan
promosi koperasi Indonesia di luar negeri.
0 komentar:
Posting Komentar
nilailah blogku sesuka hatimu