Twitter Updates


ShoutMix chat widget

Senin, 27 Juni 2011

PEMBIAYAAN IJARAH DAN IMBT

PEMBIAYAAN IJARAH DAN IMBT
(ref. bank islam, keuangan dan fiqih)

PENDAHULUAN
Sampai saat ini mayoritas produk pembiayaan bank syariah masih terfokus pada produk-produk murabahah (prinsip jual-beli). Pembiayaan murabahah sebenarnya memiliki kesamaan dengan pmbiayaan ijarah. Keduanya termasuk dalam kategori natural certainty contracts, dan pada dasarnya adalah kontrak jual beli. Yang membedakan keduanya hanyalah objek transaksi uang diperjualbelikan tersebut. Dalam pembiayaan  murabahah yang menjadi objek transaksi adalah barang, misalkan rumah, mobil dan sebagainya. Sedangkan dalam pembiayaan ijarah, objek transaksinya adalah jasa, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja.

A.      PRINSIP SEWA (IJARAH)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat (hak guna), bukan perpindahan kepemilikan (hak milik). Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya.
Pada dasarnya, ijarah didefinisikansebagai hak untuk memanfaatkan barang/jasa dengan membayar imbalan tertentu. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barangatau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang tiu sendiri.


B.      HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA BELAH PIHAK
”apa saja kewajiban penyewa dan yang menyewakan?”
·         Yang menyewakan : wajib mempersiapkan barang yang disewakan untuk dapat disewakanuntuk dapat digunakan secara optimal oleh penyewa.
·         Penyewa : wajib menggunakan barang yang disewakan menurut syarat-syarat akad atau menurut kelaziman penggunaannya, juga wajib menjaga barang yang disewakan agar tetap utuh.
“bagaimana dengan perawatan barang yang disewakan?”
       Secara prinsip tidak boleh dinyatakan dalam akad bahwa penyewa bertanggung jawab atas perawatan karena ini berarti penyewa bertanggung jawab atas jumlah yang tidak pasti (gharar). Oleh karena itu, ulama berpendapat bahwa bila penyewa diminta untuk melakukan perawatan, ia berhak untuk mendapatkan upah dan biaya yang wajar untuk pekerjaannya itu.
C.      KESEPAKATAN MENGENAI HARGA SEWA
Misalnya dikatakan, “saya sewakan mobil ini selama satu bulan dengan harga sewa Rp X”. bila si penyewa ingin memperpanjang masa sewanya, dapat saja harga sewanya berubah. Bahkan yang menyewakan dapat saja meminta harga sewa dua kali lipat dari sebelumnya. Sebaliknya, si penyewa dapat saja menawar setengah harga sewa sebelumnya, semuanya tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.
Al-Jizairi mencontohkan, “jika anda menjahitkan bajuku hari ini, upahnya satu dirham; jika anda menjahitkan bajuku besok, upahnya setengah dirham. Jika anda tinggal dirumah ini sebagai tukang besi, sewanya sepuluh dirham; jika anda tinggal disini sebagai penjual minyak wangi, sewanya lima dirham”.
D.      IJARAH DAN LEASING
Karena ijarah adalah akad yang mengaturpemanfaatan hak guna tanpa terjadi karena pemindahan kepemilikan, maka banyak orang yang menyamakan ijarah ini dengan leasing. Hal ini terjadi karena kedua istilah tersebut sama-sama mengacu pada hal ihwal sewa-menyewa. Menyamakan ijarah dengan leasing tidak sepenuhnya salah, tapi tidak sepenuhnya benar pula. Karena pada dasarnya, walaupun terdapat persamaan antara ijarah dengan leasing, tapi ada beberapa karakteristik yang membedakannya.

Tabel 9.1. Persamaan dan Perbedaan : Ijarah dan Leasing

Ijarah
Leasing
1
Objek : manfaat barang dan jasa
Objek : manfaat barang saja
2
Methods of payment:
a.      Contingent to performance
b.      Not Contingent to performance
Methods of payment: Not Contingent to performance
3
Transfer of title :
a.      Ijarah, no transfer of title
b.      IMBT, promise to sell or hibah at the beginning of period
Transfer of title:
a.      Operating lease, no transfer of title
b.      Financial lease, option to buy or not to buy, at the end of period
4
Lease purchase/sewa-beli: bentuk leasing seperti ini haram karena akadnya gharar, (yakni antara sewa dan beli)
Lease purchase/ sewa-beli OK
5
Sale and lease back OK
Sale and lease back OK

I.          Objek

 II.           Metode Pembayaran
I.          Perpindahan Kepemilikan (Transfer of title)
Di leasing ada dua jenis : operating lease dan financial lease. Dalam operating lease, tidak terjadi perpindahan kepemilikan asset, baik di awal maupun diakhir periode sewa.

                              Operating lease                                                          no transfer of title
Dalam financial lease, diakhir periode sewa si penyewa diberikan pilihan untuk membeli atau tidak membeli barang yang disewakan tersebut. Jadi transfer of title masih berupa pilihan, dan dilakukan diakhir periode.
                                                                                                                transfer of title with options
                              Financial lease                                                             Buy or not buy


Namun pada praktiknya (khususnya di Indonesia), dalam financial lease sudah tidak ada lagi opsi lagi untuk membeli atau tidak membeli, karena pilihan itu sudah “dikunci” diawal periode.
Di lain pihak, ijarah sama seperti operating lease, yakni tidak ada transfer of title baik diawal maupun akhir periode.
Operating lease                                                        no transfer of title
Namun demikian, pada akhir masa sewa bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahiya bittamlik / IMBT (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian. Karena itu IMBT, pihak yang menyewakan berjanji diawal periode kepada pihak penyewa, apakah akan menjual barang tersebut atau menghibahkannnya. Dengan demikian, ada dua jenis IMBT, yakni:
a.    IMBT dengan janji menghibahkan barang diakhir periode sewa. (IMBT with a promise to hibah)
b.    IMBT dengan janji menjual barang pada akhir periode sewa. (IMBT with a promise to sell)

          IMBT
With promise to:                                             
a.       Hibah                                                                     transfer of title
b.      sell

II.        Lease-Purchase
             Variasi lainnya dari leasing adalah lease-purchase (sewa-beli), yakni kontrak sewa sekaligus beli. Dalam kontrak sewa beli ini, perpindahan  kepemilikan ter jadi selama periode sewa secara bertahap. Bila konrak sewa-beli ini dibatalkan, hak milik barang terbagi antara milik penyewa dengan milik yang menyewakan.
             Dalam syariah, akad lease and purchase ini diharamkan karena adanya two in one (dua akad sekaligus, atau dalam bahasa arabnya: shafqatain fi al-shafqah, ingat bahasan pada bab 3. Ini menyebabkan gharar dalam akad, yakni ada ketidakjelasan akad : apakah yang berlaku akad sewa atau akad beli.
Two in one terjadi bila semua dari ketiga faktor di bawah ini terpenuhi:
a.       Objeknya sama
b.      Pelakunya sama
c.       Jangka waktunya sama
Dalam lease purchase, ketiga faktor tersebut terpenuhi, sehingga diharamkan.
III. Sale and Lease-Back
                                Sale and lease-back terjadi bila, misalnya, A menjual barang X ke B, tetapi karena A tetap ingin memiliki barang X tersebut, B menyewakannya kembali ke A dengan kontrak financial lease, sehingga A mempunyai pilihan untuk memiliki barang X tersebut diakhir periode.
sekarang, misalkan, A menjual barang X seharga Rp 120 juta secara cicilan kepada B, dengan syarat bahwa B harus kembali  menjual barang X barang tersebut kepada Asecara tunai seharga Rp 100 juta. Transaksi diatas haram, karena ada persyaratan bahwa A bersedia mejual barang X ke B asalkan B kembali menjual barang tersebut kepada A. dalam kasus diatas, disyaratkan bahwa akad 1 berlaku efektif bila akad 2 dilakukan. Penerapan syarat ini mencegah terpenuhi rukun. Dalam istilah fiqih, jual-beli seperti ini dinamakan Bai al-‘Inah, terjadi Ta’alluq, karena itu transaksi ini haram.
A.      SKEMA DAN POLA PEMBIAYAAN IJARAH
I.        Skema Pembiayaan Ijarah
Keterangan:
1.       Nasabah mengajukan pembiayaan ijarah ke bank syariah
2.       Bank syariah membeli/menyewa barang yang diinginkan oleh nasabah sebagai objek ijarah, dari supplier/penjual/pemilik.
3.       Setelah dicapai kesepakatan antara nasabah dengan bank mengenai barang objek ijarah, tariff ijarah, periode ijarah, dan biaya pemeliharaannya, maka akad pembiayaanijarah ditandatangani. Nasabah wajib menyerahkan jaminan yang dimiliki.
4.       Bank menyerahkan barang objek ijarah kepada nasabah sesuai akad yang disepakati. Setelah periode ijarah berakhir, nasabah mengembalikan objek ijarah tersebut kepada bank.
5.       bila bank membeli objek ijarah tersebut (al-bai’ wal ijarah), setelah periode ijarah berakhir objek ijarah tersebut disimpan oleh bank sebagai asset yang dapat disewakan kembali.
6.       bila bank menyewa objek ijarah tersebut (al-ijarah wal ijarah, atau ijarah paralel), setelah periode ijarah berakhir objek ijarah tersebut dikembalikan oleh bank kepada supplier/penjual/pemilik.
II.           Jenis Barang/Jasa yang Dapat Disewakan
1.       Barang modal: asset tetap, misalnya bangunan, gedung, kantor, ruko dan lain-lain.
2.       Barang produksi: mesin, alat-alat berat, dan lain-lain.
3.       Barang kendaraan transportasi: darat, laut dan udara.
4.       Jasa untuk membayar ongkos:
i.           Uang sekolah/kuliah
ii.         Tenaga kerja
iii.        Hotel
iv.       Angkutan dan transportasi, dsb


Tipe-tipe Ijarah
Dari segi manfaat barang
a.      Ijarah murni
i.                     Al-bai’ wal ijarah
·         Bayar diakhir lump sum
·         Bayar dengan cicilan/mu’ajjal
ii.                   Al-Ijarah Paralel
·         Bayar akhir lump sum contract
·         Bayar dengan cicilan/mu’ajjal
b.      Ijarah Muntahia Bittamlik
i.                     Al-Bai’ wal IMBT
ii.                   IMBT paralel
2.       Dari segi manfaat tenaga kerja
a.       Al-Ijarah wal Ijarah (subkontrak)
i.                     Bayar diakhir lump sum
ii.                   Bayar dengan cicilan/mu’ajjal
3.       Dari segi metode pembayaran
a.       Contingent to Performance
i.                     Barang
ii.                   Tenaga kerja
b.      Not Contingent to Performance
i.                     Barang
ii.                   Tenaga kerja
A.      IJARAH MUNTAHIA BITTAMLIK (IMBT)
Al-bai’ wal ijarah muntahia bittamlik (IMBT) merupakan rangkaian dua buah akad al-bai’dan akad ijarah  muntahia bittamlik (IMBT). Al-bai’ merupakan akad jual-beli, sedangkan IMBT merupakan kombinasi antara sewa-menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah diakhir masa sewa. Dalam ijarah mintahia bittamlik, pemindahan hak milik barang terjadi dengan salah satu dari dua cara berikut ini:
1.       Pihak yang menyewakan berjanji akan menjual barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa.
2.       Pihak yang menyewakan berjanji akan menghibahkan barang yang  disewakan tersebut pada akhir masa sewa.
Pilihan untuk menjual barang diakhir masa sewa (alternatif 1) biasanya diambil bila kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa relatif kecil. Karena sewa yang  dibayarkan relatif kecil,  akumulasi nilai sewayangsudah dibayarkan sampai akhir periode sewa belum mencukupi harga beli untuk menutupi kekurangan tersebut, bila pihak penyewa ingin memiliki barang tersebut, ia harus membeli barang itu diakhir periode.
Pilihan untuk menghibahkan barang diakhir masa sewa (alternatif 2) biasanya diambil bila kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa relatif lebih besar. Karena sewa yang dibayarkan relatif besar, akumulasi sewa diakhir periode sewa sudah mencukupi untuk menutupi harga beli barang dan margin laba yang ditetapkan oleh bank. Dengan demikian, bank dapat menghibahkan barang tersebut diakhir masa periode sewa kepada pihak penyewa.
Pada al-bai’ wal ijarah muntahia bittamlik (IMBT) dengan sumber pembiayaan dari unrestricted investment account (URIA), pembayaran oleh nasabah dilakukan secara bulanan. Hal ini disebabkan karena pihak bank harus mempunyai cash in setiap bulan untuk memberikan bagi hasil kepada para nasabah yang dilakukan secara bulanan juga.

Case Study 3
Penentuan nilai balloon payment diawal periode kontrak murabahah
Untuk kontrak pembiayaan murabahah, bank syariah perkasa (BPS), menetapkan tingkat keuntungan (rpr) sebesar 16% per tahun. Suatu ketika, perusahaan XYZ membutuhkan pembiayaan denga skim murabahah. Dimana perusahaan XYZ membutuhkan sebuah mesin untuk diangsur selama 2 tahun. Kemampuan bayar perusahaan XYZ untuk mengangsur mesin tersebut adalah Rp60jt per semester. Untuk jenis pembiayaan pihak BSP menetapkan nasabah untuk membayar balloon payment diawal kontrak. Apabila harga perolehan mesin tersebut adalah Rp 400jt maka berapakah nilai balloon payment diawal kontrak yang harus dibayar oleh perusahaan XYZ ?
Analisis :
Kasus ini dapat diselesaikan dengan pembiayaan bai’ wal murabahah. BSP sebagai pemilik barang, menetapkan target perolehan keuntungan dari pembiayaan ini sebesar 16% (flat). Dengan demikian, target tersebut akan tercapai bila nilai akhir perolehan angsuran dan balloon payment sama dengan Rp 400 jutaditambah dengan rpr sebesar 16% pertahun.
Kemampuan bayar nasabah per semester adalah Rp 60 juta selama dua tahun, nasabah bersedia untuk membayar balloon payment diawal kontrak. Untuk mempermudah pihak BSP menentukan besarnya balloon payment diawal konrtak maka dibuatlah skema sebagai berikut :
Diawal kontrak pihak XYZ harus membayar balloon payment diawal kontrak. Selanjutnya setiap semester selama 2 tahun pihak XYZ akan mengangsur sebesar Rp 60jt. Dengan asumsi tingkat rpr adalah 16% maka balloon payment diawal kontrak: harga perolehan-total present value pembayaran angsuran

0 komentar:

Posting Komentar

nilailah blogku sesuka hatimu

Maher Zain - Insha Allah | Insya Allah | ماهر زين - إن شاء الله

Google Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

BlogCatalog

Blog Top Sites

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More