Jenis Koperasi :
•Koperasi Konsumen:prinsip pendidikan harus terintegrasi dalam marketing,
•Koperasi Kredit : harus betul-betul untuk perlindungan anggota;
•Koperasi Produsen:( Koperta, Kop. Perikanan, Kop.Kehutanan, dsb,),perlu kesadaran dalampengembangan usaha anggota.
•Koperasi Pekerja: perlu dipertegas dalam kekompakan,
Prinsip Identitas Ganda Anggota
Anggota adalah pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pengguna/pelanggan (User) bagi koperasi
Jenis Koperasi | Kedudukan Anggota |
Koperasi konsumen Koperasi Produsen Koperasi Produksi Koperasi Simpan Pinjam | Pelanggan/Pembeli barang & jasa konsumsi Pembeli bahan (input) & penjual produk (output) Pekerja Koperasi Penyimpan dan Peminjam |
Dibentuk oleh sekelompok individu yang paling sedikit memiliki satu kepentingan atautujuan ekonomi yang sama ( disebut “ kelompok koperasi”).
Atas dasar kekuatan dan kemampuan sendiri, kelompok bermaksud meraih keadaan ekonomi yang lebih baik (disebut “self-helf”).
Sebagai alat untuk mencapai keadaan yang lebih baik,dibentuklah perusahaan yang didirikan, dimodali/dibiayai, dikelola,diawasi dan dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya (disebut”perusahaan koperasi”).
Tugas pokok perusahaan koperasi adalh menyelenggarakan pelayanan-pelayanan barang/jasa dalam rangka menunjang perbaikan ekonomi rumah tangga anggota ( disebut”promosianggota”)
Orientasi Koperasi
•Sebagai organisasi sosiol-ekonomi, koperasi bergerak untuk mencapai tujuannya.
•Tujuan universal koperasi “mempromosikan anggota”. Di Indonesia diterjemahkan menjadi “meningkatkan kesejahteraan anggota”.
•Sukses koperasi harus diukur dari keberhasilannya dalam mempromosikan anggota/meningkatkan kondisi ekonomi anggota/perbaikan ekonomi anggota.
•Bila anggota merupakan unit usaha,maka koperasi bertugas memperkuat dan mengembangkan usaha anggota.
•Bila anggota adalah unit komsumsi,
•Maka koperasi bertugas meningkatkan kemampuan komsumsi anggota
•Koperasi dibentuk bukan untuk mengejar keuntungan bagi perusahaan koperasi sendiri, melainkan diberi tugas melayani anggotanya, agar anggotanya meraih keuntungan yang lebih baik.
•Keberhasilan perusahaan kapitalistik diukur dari kemampuan meraih laba, perusahaan Koperasi diukur dari kemampuannya memperbaiki kondisi ekonomi rumah tangga para anggotanya
Alasan Menjadi Anggota Koperasi:
•Memperoleh “manfaat” atau “faedah” lebih besar daripada manfaat yang mereka dapat peroleh dari berbisnis dengan organisasi non koperasi.
•Manfaat Ekonomi bagi anggota koperasi disebut dengan istilah Promosi Ekonomi Anggota (PEA). PEA adalah peningkatan pelayanan koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang diperoleh sebagai anggota koperasi.
•Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the member’s welfare).
•Fungsi ekonomi yang harus dijalankan oleh koperasi adalah meningkatkan ekonomi anggotanya, dalam hal ini adalah bisnis anggotanya, bukan mengejar SHU koperasi yang sebesar-besarnya
Prinsip Identitas Ganda Anggota:
•Anggota adalah pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pengguna/pelanggan (user) bagi koperasi
ETIKA KEPERILAKUAN KOPERASI
•Ciri Perilaku kooperatif :
a. Kepedulian sosial
b. Sikap percaya diri
c. Sikap kebersamaan
•Berinteraksi secara harmoni;
•Bekerja secara terbuka (transparan);
•Bersatu dalam transaksi (efisiensi);
Berorientasi pada potensi yang pasti , yaitu anggotaPerilaku Pengurus
•Pengurus pada prinsipnya adalah anggota
•Tugas utama pengurus menjalankan organisasi sesuai prinsip-prinsip koperasi (tranparansi manjemen) dan efisien usaha.
Bentuk-bentuk
Promosi Ekonomi Anggota
Promosi Ekonomi Anggota
•Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama;
•Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama;
•Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi;
•Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha (SHU).
Partisipasi:
keterlibatan seseorang baik secara mental maupun emosional dalam kelompoknya baik untuk berkontribusi kepada pencapaian tujuan kelompok dan ikut serta bertanggung jawab.
keterlibatan seseorang baik secara mental maupun emosional dalam kelompoknya baik untuk berkontribusi kepada pencapaian tujuan kelompok dan ikut serta bertanggung jawab.
Partisipasi meliputi:
•Keterlibatan,
•kontribusi dan pertanggungjawaban terhadap kelompok atau organisasi
USAHA KOPERASI
Bidang usaha yang diselenggarakan oleh koperasi menurut
ketentuan UU No. 25/1992 harus berkaitan Iangsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan
anggota (pasal 43 ayat 1)
PELAYANAN KEPADA ANGGOTA
Kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh badan usaha
koperasi ditujukan pada pemberian pelayanan anggota untuk
meningkatkan usaha dan rumah tangga anggotanya,
transaksi anggota dengan koperasi harus diatur secara jelas,
dilakukan atas dasar saling menguntungkan, atas dasar
kepercayaan dan efisiensi pelayanan terhadap anggota harus
benar-benar diperhatikan oleh pengurus koperasi
0 komentar:
Posting Komentar
nilailah blogku sesuka hatimu