Twitter Updates


ShoutMix chat widget

Selasa, 09 Agustus 2011

PERENCANAAN PEMBANGUNAN WILAYAH (PPW)


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
  NOMOR 32 TAHUN 2004  TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH  DAN 
NOMOR  33  TAHUN 2004 TENTANG  PERIMBANGAN KEUANGAN 
PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
 
BAB VII
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 150
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan
pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan
nasional.

OPINI : Dari pasal ini, kita dapat mengetahui bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan Nasional. Dengan banyaknya pemekaran wilayah, diharapkan dapat membantu mengembangkan daerahnya masing-masing, terutama mengenai pembangunan infrastuktur dan taraf hidup.

Pasal 152
(1) Perencanaan pembangunanan daerah didasarkan pada data dan informasi yang
akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. organisasi dan tata laksana pemerintahan daerah;
c. kepala daerah, DPRD, perangkat daerah, dan PNS daerah;
d. keuangan daerah;
e. potensi sumber daya daerah;
f. produk hukum daerah;
g. kependudukan;
h. informasi dasar kewilayahan; dan
i. informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk tercapainya daya guna
dan hasil guna, pemanfaatan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikelola dalam sistem informasi daerah yang terintegrasi secara nasional.

OPINI : Dalam pasal ini, kita semakin tahu bahwa data-data tersebut memang sangat dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan daerah. Ini relevan dengan materi kuliah Perencanaan Pembanguna Daerah.

Pasal 7
Dalam upaya meningkatkan PAD, Daerah dilarang:
a. menetapkan ...
a. menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menyebabkan
ekonomi biaya tinggi; dan
b. menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menghambat
mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antardaerah, dan kegiatan
impor/ekspor.
Pasal 7
Huruf a
Yang dimaksud dengan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang
menyebabkan ekonomi biaya tinggi adalah Peraturan Daerah yang mengatur
pengenaan Pajak dan Retribusi oleh Daerah terhadap objek-objek yang telah
dikenakan pajak oleh Pusat dan Provinsi, sehingga menyebabkan
menurunnya daya saing Daerah.
Huruf b
Contoh pungutan yang dapat menghambat kelancaran mobilitas penduduk, lalu
lintas barang dan jasa antar-Daerah, dan kegiatan impor/ekspor antara lain
adalah Retribusi izin masuk kota dan Pajak/Retribusi atas
pengeluaran/pengiriman barang dari suatu daerah ke daerah lain.
OPINI : walaupun beberapa larangan telah disebutkan dalam pasal ini, tetapi masih saja banyak pungutan yang dapat menghambat kelancaran mobilitas penduduk, terutama mobilitas ekonomi. Hal ini seharusnya dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing daerah.

0 komentar:

Posting Komentar

nilailah blogku sesuka hatimu

Maher Zain - Insha Allah | Insya Allah | ماهر زين - إن شاء الله

Google Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

BlogCatalog

Blog Top Sites

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More